Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi, dan penyusunan program yang berkaitan dengan urusan pangan
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Dinas Pangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Perumusan
kebijakan teknis sesuai dengan lingkup Dinas Pangan;
b.
Pelaksanaan
kebijakan sesuai
dengan lingkup pangan;
c.
Pelaksanaan
evalusai dan pelaporan sesuai dengan lingkup Dinas Pangan;
d.
Pembinaan
terhadap Unit Pelaksana Teknis
e.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait
dengan tugas dan fungsinya.