Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi, dan penyusunan program yang berkaitan dengan urusan pangan

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Dinas Pangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.    Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup Dinas Pangan;
b.   Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup pangan;
c.    Pelaksanaan evalusai dan pelaporan sesuai dengan lingkup Dinas Pangan;
d.   Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis
e.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.