Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pangan


Dinas Pangan mempunyai tugas:

-       Melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi, dan penyusunan program yang berkaitan dengan urusan pangan ;


fungsi :

a.    Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup Dinas Pangan;

b.   Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup pangan;

c.    Pelaksanaan evalusai dan pelaporan sesuai dengan lingkup Dinas Pangan;

d.   Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis

e.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.


Bagikan ke Jejaring Sosial