Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pangan
Dinas Pangan mempunyai tugas:
- Melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi, dan penyusunan program yang berkaitan dengan urusan pangan ;
fungsi :
b. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup pangan;
c. Pelaksanaan evalusai dan pelaporan sesuai dengan lingkup Dinas Pangan;
d. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
Download File :