Sosialisasi Keamanan Pangan Masyarakat Tahun 2018
Sesuai dengan amanat UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan bahwa
negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan
konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada
tingkat nasional maupun daerah hingga perorangan secara merata di seluruh
Indonesia. Terkait hal tersebut, diperlukan suatu program yang konsisten dan
berkesinambungan sehingga pangan yang aman, bermutu, dan bergizi menjadi bagian
tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Untuk
itu Dinas Pangan kabupaten Pasaman melalui Seksi Keamanan Pangan melaksanakan
kegiatan Sosialisasi Keamanan Pangan kepada Pelaku Usaha Pengolahan Pangan. Kegiatan
ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis community knowledge yang dapat berdampak pada kemandirian
individu dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman. Tujuan
sosialisasi tersebut yakni (1) meningkatkan pemahamanan individu terhadap
keamanan pangan, dan (2) meningkatkan kapasitas individu dalam komunitas masyarakat
untuk mengadopsi praktik keamanan pangan.
Sosialisasi Keamanan Pangan ini dilaksanakan selama dua hari,
dengan hari pertama peserta adalah Progas Para pelaku Usaha Pengolahan Pangan
tingkat sekolahan/ Penjaga kantin Sekolah, Pada hari kedua Peserta merupakan
Perwakilan TP PKK Kecamatan dan Nagari. Selain Narasumber berasal dari dalam
Kabupaten, Narasumber juga berasal dari Tingkat Provinsi.
Peserta sangat antusias terhadap sosialisasi keamanan pangan
kepada individu tersebut, karena mendapatkan ilmu baru terkait keamanan pangan
yang sangat bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik
untuk diri sendiri, keluarga, dan teman-teman.