Sosialisasi Keamanan Pangan Masyarakat Tahun 2018


Sesuai dengan amanat UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perorangan secara merata di seluruh Indonesia. Terkait hal tersebut, diperlukan suatu program yang konsisten dan berkesinambungan sehingga pangan yang aman, bermutu, dan bergizi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Untuk itu Dinas Pangan kabupaten Pasaman melalui Seksi Keamanan Pangan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keamanan Pangan kepada Pelaku Usaha Pengolahan Pangan. Kegiatan ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis community knowledge yang dapat berdampak pada kemandirian individu dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman. Tujuan sosialisasi tersebut yakni (1) meningkatkan pemahamanan individu terhadap keamanan pangan, dan (2) meningkatkan kapasitas individu dalam komunitas masyarakat untuk mengadopsi praktik keamanan pangan.

Sosialisasi Keamanan Pangan ini dilaksanakan selama dua hari, dengan hari pertama peserta adalah Progas Para pelaku Usaha Pengolahan Pangan tingkat sekolahan/ Penjaga kantin Sekolah, Pada hari kedua Peserta merupakan Perwakilan TP PKK Kecamatan dan Nagari. Selain Narasumber berasal dari dalam Kabupaten, Narasumber juga berasal dari Tingkat Provinsi.

Peserta sangat antusias terhadap sosialisasi keamanan pangan kepada individu tersebut, karena mendapatkan ilmu baru terkait keamanan pangan yang sangat bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk diri sendiri, keluarga, dan teman-teman.

Bagikan ke Jejaring Sosial